Komunikasi Sosial yang dimaksud di sini adalah Komisi atau Seksi Komunikasi Sosial di Keuskupan atau Paroki. Dalam sebuah tulisan dari situs sesawi.net, disebutkan bahwa Seksi Komsos oleh sebagian besar umat masih dianggap sebagai bagian dokumentasi kegiatan atau sebagai fotografer gereja. Padahal, ini hanyalah salah satu tugas “termudah” dari Seksi Komsos, yaitu membantu publikasi kegiatan seksi lain atau kegiatan besar di Paroki. Meskipun hal ini baik, di sisi lain, program pengembangan Komsos sendiri tidak berjalan optimal karena terlalu sibuk bekerja sama dengan seksi lain.
Tugas Komsos sejatinya telah diatur dalam sebuah dokumen yang bernama Dokumen Inter Mirifica. Dokumen luar biasa ini disusun di Roma, di Gereja Santo Petrus, pada 4 Desember 1963.
Dokumen tersebut diawali dengan kalimat, “Di antara penemuan-penemuan teknologi yang mengagumkan…” yang membuka peluang baru untuk menyalurkan berita dengan cepat dan efektif, sehingga mampu menggerakkan massa. Ini mencerminkan kesadaran Gereja (poin 2) bahwa media dapat disalahgunakan dan bertentangan dengan tujuan Sang Pencipta, sehingga bisa berakibat buruk. Untuk alasan ini, Konsili membahas Komunikasi Sosial secara khusus.
Poin ketiga dokumen menyatakan bahwa Gembala bertugas memberi pengajaran dan bimbingan kepada umat beriman, termasuk kaum awam, agar menggunakan media komunikasi dengan semangat manusiawi dan Kristen. Maka, tugas KOMSOS Paroki adalah sebagai perpanjangan tangan Pastor Paroki.
Tugas termudah antara lain adalah menggunakan berbagai media untuk mengabarkan kegiatan gereja, seperti menggunakan website, Instagram, serta YouTube untuk siaran langsung (live streaming). Tugas lainnya tercantum dalam poin kedelapan, yaitu menyebarkan pandangan umum yang sesuai dengan kebenaran. Artinya, semua berita yang disebarkan atau diviralkan harus dipastikan kebenarannya dan tidak melanggar norma/etika. Contoh sederhana adalah Surat Bapa Paus, Bapa Uskup, dan Surat Edaran Pastor Paroki yang ditujukan kepada umat.
Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan seksi-seksi lain juga harus dipastikan telah mendapat persetujuan Pastor Paroki. Pengumuman dapat dikemas menarik dalam bentuk slide demi slide tanpa mengurangi atau melebihkan isi, dan dapat melampirkan versi aslinya dalam postingan.
Komsos juga dapat membuat konten, tetapi perlu diingat bahwa content creator wajib menyelaraskan produksinya dengan tidak merugikan orang lain. Diperlukan hati nurani untuk memberitakan kebenaran. Orang muda dalam Komsos perlu diingatkan untuk mengendalikan diri dan menjaga etika saat menggunakan media sosial. Ini menjadi tugas Komsos selanjutnya, yaitu memberikan pengarahan dan pemahaman kepada kaum muda.
Komsos bukanlah seksi yang eksklusif dan menangani seluruh kegiatan dokumentasi. Pada poin ketiga belas dinyatakan bahwa umat diharapkan secara sukarela terlibat, termasuk seksi-seksi lain agar memanfaatkan komunikasi sosial untuk kegiatan mereka sendiri, dan tidak selalu mengandalkan Seksi Komsos Paroki.
Pada poin keempat belas, tugas Komsos adalah mewadahi dan mendukung seksi lain dengan membuat media sendiri, lalu mengajak seksi lain untuk terlibat. Komsos juga dapat mendukung pelatihan atau workshop bagi seksi lain, serta mengembangkan kemampuan anggota Komsos untuk mempersiapkan regenerasi kepengurusan.
Bisa saja dalam suatu kepanitiaan Paroki, seksi Komsos membutuhan beberapa peralatan pendukung yang belum dimiliki. Komsos – dapat mengajukan pengadaan peralatan, namun bukan Komsos yang menyetujui ataupun tidak, bukan juga panitia, melainkan Pastor Paroki / Pastor yang memoderatori seksi Komsos.
Dalam hal pengadaan, komsos bisa saja mengusahakan dana (atas persetujuan Pastor Paroki) untuk mendapatkan peralatan yang dibututhkan dalam suatu kegiatan. Dalam butir 17 dibunyikan himbauan kepada umat agar mendukung seksi komsos dalam menjalankan tugasnya. Hal ini jelas menghimbau umat untuk membantu kinerja komsos – terlepas dari kepanitiaan.
Dukungan itu dipertegas dalam butir 18 – tentang Hari Komunikasi Sosial Sedunia yang dirayakan pada setiap hari Minggu Paskah ketujuh – Kembali umat diajak mendukung dan menyadari kewajiban untuk mewartakan Warta keselamatan dan Mengajarkan bagaimana manusia itu dapat memakai media dengan tepat.
Dokumen Inter Mirifica mengimbau Komsos untuk melibatkan umat dan seksi lain dalam pewartaan dan dokumentasi. Lalu, di mana peran Komsos?
Konsili menyatakan bahwa Komsos adalah perpanjangan tangan Pastor Paroki dalam memviralkan pewartaan. Konsili juga menekankan perlunya keterlibatan umat dan seksi lain.
Komsos memiliki peran sebagai fasilitator dokumentasi dan pewartaan di Paroki, terlepas dari siapa yang membuatnya. Komsos menyaring, memberikan pelatihan wawasan dan moral (poin 13, 14, 15, dan 16), serta meminta persetujuan Pastor Paroki sebelum memviralkannya.
Tantangan ini dapat dijawab dengan memilah dan memilih dengan cermat dan hati nurani. Secara teknis, semua hasil dari seksi lain atau umat dapat disatukan dalam satu wadah besar yang dikelola oleh Komsos. Pada akhirnya, Komsos adalah ujung tombaknya. Praktisnya, sebuah website dapat menampung berbagai aplikasi hanya dalam satu platform yang lengkap.
Referensi
about the author
13digit.info | 2025